El-Victor News

TERKINI

SURABAYA EL-VICTORFM.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur senilai Rp300 miliar memunculkan pro dan kontra, melihat dari pernyataan sejumlah fraksi, dua diantaranya mengaku cenderung menolak.

Fraksi PKS misalnya mengkritik keras Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tertang penyerataan modal daerah pada perusahaan perseroan daerah Penjamin Kridit Daerah (Jamkrida) Jatim.

Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim Lilik Hendarwati menegaskan pembahasan tidak bisa dilakukan secara normatif dan administratif semata. Kata Lilik, FPKS melihat momentum ini justru harus menjadi ruang koreksi serius terhadap arah dan praktik bisnis Jamkrida selama ini.

“Tambahan penyertaan modal tidak boleh hanya dilihat sebagai kebutuhan ekspansi usaha. Ini harus menjadi titik evaluasi menyeluruh, apakah Jamkrida benar-benar berjalan sesuai mandat publiknya,” ujar Lilik, Senin (23/02/26).

Anggota Komisi C dan anggota Pansus BUMD DPRD Jatim ini juga mengingatkan, Jamkrida merupakan BUMD strategis dengan mandat utama sebagai penjamin kredit UMKM. Peran itu dinilai sangat relevan, mengingat sekitar 77,6 persen UMKM di Jawa Timur masih belum bankable atau belum memenuhi syarat akses pembiayaan perbankan.

“Dari sisi justifikasi sosial, Jamkrida sangat dibutuhkan. Namun sebagai Perseroda yang menerima penyertaan modal daerah, Jamkrida wajib diuji tidak hanya dari sisi manfaat sosial, tetapi juga kesehatan keuangan, manajemen risiko, dan kontribusi fiskalnya terhadap PAD,” jelasnya.

Sementara Fraksi PKB Melalui juru bicaranya, Ibnu Alfandy Yusuf, FPKB menemukan pertentangan antara misi sosial dan ambisi komersial. Di satu sisi, Jamkrida diposisikan sebagai agen pembangunan yang menjalankan fungsi alokasi negara untuk membantu UMKM yang belum bankable.

Namun di sisi lain, Jamkrida juga dibebani target finansial yang sangat berat, seperti proyeksi IRR (internal rate of return) sebesar 24,70 persen, Cost of Equity hingga 46,81 persen, serta kewajiban setoran dividen minimal 55 persen untuk PAD. Sehingga FPKB memiliki alsan kuat untuk menolak penambahan modal bagi Jamkrida.

“Kondisi ini menimbulkan risiko pergeseran misi dari pelayanan publik menuju semata-mata orientasi laba. Fraksi PKB mengingatkan bahwa tekanan untuk mengejar dividen berpotensi mendorong praktik cherry-picking: dikhawatirkan bahwa Jamkrida hanya berfokus pada UMKM yang sudah mapan dan aman secara finansial, sementara UMKM kecil dan berisiko tinggi (yang paling membutuhkan kehadiran negara), justru ditinggalkan,” jelas Ibnu Alfandy.

Fraksi PKB kata Ibnu, menilai bahwa profil risiko PT Jamkrida Jatim berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Gearing ratio perusahaan tercatat mencapai 35,76 kali. Setelah tambahan modal sebesar Rp300 miliar pun, rasio tersebut diperkirakan masih berada pada kisaran 27,36 kali. Angka ini jauh melampaui batas kewajaran lembaga penjamin yang sehat, yakni sekitar 7 hingga 12,5 kali.

“Dengan gearing ratio setinggi itu, Jamkrida berada pada eksposur risiko yang ekstrem, sehingga sangat rentan terhadap guncangan ekonomi, baik regional maupun nasional,” ujarnya.

Hal lain yang semakin menguatkan penolakan penambahan modal bagi Jamkrida lanjut Ibnu, yakni soal asumsi yang dinilainya tidak masuk akal. Target menjangkau 1 juta UMKM dengan pertumbuhan kredit UMKM sebesar 30–35 persen per tahun.

Sedang Fraksi PAN cendderung setuju meski memberi sejumlah catatan juru Bicara Fraksi PAN, Abdullah Abu Bakar, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah penyertaan modal tersebut, namun tetap meminta penjelasan komprehensif terkait aspek kinerja dan tata kelola.

“Apresiasi ini dalam konteks bahwa Perseroda Jamkrida merupakan salah satu BUMD yang sehat dan mempunyai kontribusi dalam perekonomian daerah sejak berdiri pada tahun 2008, sebagai lembaga penjaminan daerah yang memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM,” ujar Abdullah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim.

Meski demikian, Fraksi PAN menilai data dalam naskah akademik masih perlu diperdalam, termasuk terkait rasio BOPO (Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional).

“Data-data yang disajikan baik berkaitan dengan kinerja keuangan, cakupan dan jumlah penjaminan serta kontribusinya terhadap pendapatan daerah, merupakan hal yang dapat kita pertimbangkan apakah penyediaan Rp300 Miliar sebagai penyertaan modal layak untuk dilakukan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, rasio BOPO ideal berkisar antara 60 hingga 80 persen. Semakin rendah rasio tersebut, menurutnya, menunjukkan efisiensi pengelolaan biaya operasional.

“Dengan konteks perlunya penyertaan modal, Fraksi PAN meminta penjelasan bagaimana kondisi BOPO Perseroda Jamkrida. Fraksi PAN tidak ingin Perseroda yang dibiayai pajak rakyat ini, yang tidak efisien kita lakukan penyertaan modal begitu saja tanpa ada garansi kesungguhan tata kelola dan operasional yang efisien,” ucap Abdullah.

Selain aspek efisiensi, Fraksi PAN juga menyoroti arah kebijakan penjaminan kredit yang dilakukan Jamkrida. Hingga Juni 2025, PT Jamkrida disebut telah menjamin lebih dari 122.750 UMKM dengan nilai penjaminan Rp10,11 triliun.

“Dengan konteks data dimana bahwa hingga Juni 2025, PT. Jamkrida telah menjamin lebih dari 122.750 UMKM dengan nilai penjaminan Rp10,11 triliun, apakah hal ini menunjukkan bahwa Jamkrida memang memberikan prioritas dan ingin mengembangkan dan berdampak pada UMKM Jawa Timur,” pungkasnya.

Dalam Pandangan Umum itu, Golkar dan Gerindra terlihat cenderung menyatakan setuju. Gil

Bagikan :

Facebook
Twitter
Email
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

NOW ON AIR EL-VICTOR 93.3 FM

LAWAN HOAKS

Kami berkomitmen melawan berita bohong alias hoax.